(Berita Sore) Kelihatannya masih ada saja parpol yang menolak calon independen untuk Pilkada dan terlebih lagi pada Pilpres mendatang. Kalau untuk Pilkada parpol kelihatannya sulit menghempangnya walaupun mereka mengalami kerugian besar dengan diperbolehkannya calon independen, namun dalam Pilpres 2009 pengurus parpol sepertinya ‘’kompak’’ untuk menghadang Capres independen.
Memang belum semua parpol menolaknya. Yang sudah tergambar saat ini baru tiga parpol saja, yakni PPP, PAN, dan Golkar.
Namun kekuatan ketiga parpol tersebut cukup besar dan berpengaruh, apalagi kalau ketiga parpol itu didukung pula oleh parpol-parpol lainnya, maka peluang Capres independen bisa dibilang terkubur.
Alasan menolak capres independen memang ada, seperti diungkapkan parpol yang menolaknya. Capres indepen bertentangan dengan Pasal 6 UUD 1945. Pasal itu mengharuskan Capres melalui parpol, sehingga kalau Capres independen mau masuk maka pasal itu harus diubaha dan yang bisa mengubahnya adalah MPR yang sekarang dipimpin Hidayat Nurwahid dari PKS selaku ketuanya.
Saat ini tanggapan mengenai Capres independen sudah semakin hangat. Ketua DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum misalnya, dia berpendapat, terlalu cepat untuk membawa calon perseorangan pada pemilihan presiden tahun 2009. Menata sistem politik dan ketatanegaraan tidak sepatutnya memakai rumus “tiba masa tiba akal”, tapi harus dikaji dan dikalkulasi secara mendalam dan terukur, sehingga hasilnya benar-benar positif dan produktif.
Kelihatan sekali kalau Anas hanya setuju calon independen untuk Pilkada, namun belum waktunya untuk Pilpres. Mungkin dia takut SBY bakal dipermalukan jika calon independen untuk Pilpres segera diakomodir dalam Pilpres 2009.
Sedangkan Sekretaris Jenderal Partai Bulan Bintang (PBB) Sahar L. Hassan mengatakan keberadaan calon perseorangan dalam pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres) dimungkinkan dengan melakukan amendemen pada UUD 1945.
Tentunya harus mengacu pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meloloskan calon perseorangan dalam pemilihan kepala daerah, maka kesempatan tersebut juga terbuka untuk pemilihan presiden. Namun begitu, Pasal 6 UUD 1945 perlu diubah agar calon perseorangan dalam pemilihan presiden dan wakil presiden dapat dilakukan.
Dalam Pasal 6 UUD 1945 disebutkan bahwa calon presiden dan wakil presiden harus didukung oleh partai politik atau gabungan partai politik. Oleh karena itu perlu ditambah dengan memasukkan calon independen (non-parpol).
Lantas, apa kata pemerintah? Melalui Menteri Sekretaris Hatta Rajasa mengatakan pemerintah siap membahas revisi UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah terkait hasil judicial review Mahkamah Konstitusi yang memungkinkan calon independen pada pilkada. Rapat konsultasi akan dilakukan di Istana Negara, Rabu 23 Agustus. Kelihatan di sini pemerintah ingin
mempercepat penyelesaian revisi UU 32 Tahun 2004 itu, sama halnya dengan DPR melalui fraksi-fraksinya siap mengamendemen UU itu sesuai dengan hasil keputusan dewan.
Dapat kita simpulkan, bahwa masuknya calon independen untuk Pilkada sudah mulus, semuanya setuju, tinggal menentukan persyaratannya saja. Namun untuk Capres independen pada Pilpres kelihatannya sulit, kecuali MPR mau bersidang melakukan amandemen UUD 1945 lagi.
Ekstra berat karena banyak parpol yang tidak setuju. Justru itu, rakyat bisa bereaksi keras terhadap parpol yang menghalangi Capres independen. Kalau tidak tanggap, maka rakyat tidak perlu memilih parpol tersebut dalam pemilu nanti. Ingat, suara rakyat identik dengan suara Tuhan. Dan bukan wewenang parpol lagi menentukan pemimpin di negeri ini.=
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
1 komentar:
секс пожилых женшин
секс девичник фото
рыженькие порно
видео порно зрелых женщин
rin эротика
Posting Komentar