Calon Independen Pertama Bertarung

Pangkalpinang - Udaya, akan menjadi calon independen pertama yang akan bertarung dalam Pilkada walikota Bandung, sejak MK mengabulkan gugatan dan berlakunya UU Parpol pada akhir April 2008 lalu..

Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Komite Independen, Soeyanto Duko, di Pangkalpinang, Minggu (3/8), mengatakan, Udaya bertarung bersama dua calon lain, setelah berhasil memenuhi persyaratan dukungan KTP dan sudah diverifikasi oleh KPUD setempat.

"Kita mengerahkan pengurus sampai ditingkat RW dalam mengumpulkan 70 ribu dukungan. Ternyata hanya dalam waktu tujuh hari persyaratan itu sudah terpenuhi," ujarnya.

Udaya dinilai pengurus komite independen memiliki basis dukungan cukup kuat dimasyarakat, namun kurang terakomodir oleh parpol.

Dalam pencalonan terhadap Udaya, pengurus hanya membebani biaya Rp 5.000 untuk setiap KTP sebagai biaya transpor pengurus dan relawan. "Bila melalui partai, biaya yang dikeluarkan bisa dalam hitungan miliar, sementara dukungan dari massa belum jelas. Komite independen membantu memunculkan calon pilihan rakyat," ujarnya.

Komite independen baru bisa mendaftarkan calonnya ke KPUD terhitung mulai 1 Mei 2008 setelah UU Parpol disetujui Presiden 28 April 2008.

Pihaknya juga akan mendaftarkan calon ke KPUD untuk pemilihan bupati di Cirebon, gubernur Kalsel, Papua hingga Sulawesi Utara. "Selama 2008 ada 84 kali pilkada. Kita baru bisa ikut mulai awal Mei, akibat lambatnya pembahasan UU serta disahkan Presiden," ujarnya.

Untuk Pilkada di Riau, pengurus tengah mengupayakan agar calon independen bisa bertarung. Bila mengacu pada batas waktu pendaftaran sudah terlambat, namun konteksnya harus dilihat dari selesainya pengesahan UU itu," ujarnya.

Meski tanpa adanya dukungan di parlemen, ia berkeyakinan calon dari komite indpenden akan lebih mudah diterima, ketimbang calon dari partai minoritas yang terpilih sebagai kepala daerah.

Kepengurusan komite independen sudah mulai terbentuk di hampir separuh provinsi. Diharapkan sampai akhir tahun seluruh daerah memiliki dewan pimpinan baik di provinsi, kabupaten dan kota.[Dikutip dari www.inilah.com]