DPD : Capres Independent di 2009

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mengusulkan calon presiden dari unsur perseorangan dapat ikut serta dalam pilpres tahun 2009 seperti dalam pemilihan kepala daerah pilkada.

Usul DPD disampaikan Ketua Pansus RUU Politik DPD Muspani didampingi Marhany Pua, Sri Kadarwati, Yosef Bona Mangko dan Hamdani dalam rapat dengar pendapat dengan Pansus RUU Pilpres DPR di Gedung DPR/MPR Jakarta, Kamis yang dipimpin Ketua Pansus RUU Pilpres DPR Ferry Mursyidan (Fraksi Golkar) dan Andi Yuliani Paris (Fraksi PAN).

DPD berpendapat bahwa munculnya calon perseorangan dalam pilpres akan semakin menumbuhkan demokratisasi di Indonesia dan semakin memberi peluang kepada tokoh-tokoh nasional yang mendapat dukungan dari masyarakat untuk mengikuti persaingan dalam pilpres.

Muspani menjelaskan, sekalipun tidak bisa dipungkiri bahwa "original intent" Pasal 6A Ayat (2) UUD 1945 mengarah pada hanya partai politik atau gabungan partai politik yang dapat mengajukan capres, dalam kenyatannya UUD 1945 sama sekali tidak melarang pencalonan dari unsur perseorangan.

Dari segi teks, Pasal 6A UUD 1945 Ayat (2) dapat dikatakan tidak berisi norma bahwa hanya partai politik atau gabungan partai politik yang dapat mengajukan capres.

Alasannya, tidak terdapat ketentuan dalam pasal tersebut yang menyatakan "hanya partai politik atau gabungan partai politik yang dapat mengajukan calon.

"Bila dicermati dari segi teks, pasal 6A Ayat (2) tersebut dapat dikatakan berisi norma mengenai waktu bagi partai politik atau gabungan partai politik mengajukan calon, yaitu sebelum pelaksanaan pemilu," kata Muspani.

Muspani mengemukakan, pasal 6A Ayat (2) dan pasal-pasal lain dalam UUD 1945 memang sama sekali tidak mengatur mengenai calon perseorangan, tetapi juga tidak melarang calon perseorangan.

Sesuatu yang tidak diatur dalam konstitusi tidak otomatis pasti inkonstitusional. Dalam hukum, sesuatu yang dilarang tetapi tidak juga dianjurkan berarti boleh dilaksanakan atau tidak dilaksanakan, kata anggota DPD dari Propinsi Bengkulu ini. Sebagai contoh, tidak ada ketentuan dalam UUD 1945 yang mengatur mengenai wakil kepala daerah (wakil gubernur, wakil bupati dan wakil walikota).

Pasal 18 Ayat (1) UUD 1945 hanya menyebutkan pemilihan gubernur, bupati dan walikota. Pemilihan kepala daerah sudah diterima sebagai suatu kelaziman dan tidak dipandang inkonstitusional.

Karena itu, menurut DPD, seandainya ada kesepakatan perlu diadopsinya calon perseorangan untuk pemilihan presiden, hal tersebut tidak perlu dicapai dengan mengubah UUD 1945 terlebih dahulu, tetapi cukup dengan memuat ketentuan tersebut dalam UU tentang pilpres. Sehubungan dengan hal tersebut, DPD berketetapan mengusung ide perlunya calon perseorangan dalam pilpres, kata Muspani.

Dalam kaitan gagasan itu pula, kata Marhany, DPD siap mendiskusikan akan dan terus menyosialisasikan perlunya capres perseorangan dalam pemilihan presiden tanpa harus mengamandemen konstitusi terlebih dahulu. Namun DPD memahami bila gagasan itu akhirnya ditolak oleh DPR.

"Karena DPD memang hanya berhak mengusulkan, tetapi tidak punya fungsi legislasi berupa penetapan perundang-undangan," kata Marhany.

Gagasan DPD itu ditanggapi secara beragam oleh anggota Pansus RUU Pilpres, namun intinya DPR keberatan menetapkan calon perseorangan dalam pilpres mengingat hal itu tidak diatur dalam UUD 1945. Pasal 6A Ayat (2) UUD 1945 sudah secara tegas menetapkan bahwa capres harus diajukan partai politik atau gabungan partai politik.

Anggota Pansus RUU Pilpres Patrialis Akbar menyatakan calon perseorangan dalam pilpres tidak diatur dalam UUD 1945. Karena itu, gagasan DPD itu tidak sesuai dengan konstitusi. Persoalan mengumpulkan dukungan bagi tokoh yang akan maju melalui mekanisme perorangan dalam pilpres juga sulit dihindari dari adanya manipulasi.

"Mekanisme pengumpulan dukungan untuk calon perseorangan dalam Pilpres juga sulit. Misalnya, fotokopi KTP dari 5% jumlah pemilih, maka jumlah dukungan minimal yang harus dikumpulkan dari 150 juta pemilih di Indonesia adalah sekitar 7.500 fotokapi KTP. Bagaimana mengumpulkan dan melakukan verifikasi mengenai jumlah dukungan itu," kata Abdillah Toha, anggota Pansus RUU Pilpres dari FRaksi PAN.

Tidak ada komentar: