DPD : Capres Independent di 2009

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mengusulkan calon presiden dari unsur perseorangan dapat ikut serta dalam pilpres tahun 2009 seperti dalam pemilihan kepala daerah pilkada.

Usul DPD disampaikan Ketua Pansus RUU Politik DPD Muspani didampingi Marhany Pua, Sri Kadarwati, Yosef Bona Mangko dan Hamdani dalam rapat dengar pendapat dengan Pansus RUU Pilpres DPR di Gedung DPR/MPR Jakarta, Kamis yang dipimpin Ketua Pansus RUU Pilpres DPR Ferry Mursyidan (Fraksi Golkar) dan Andi Yuliani Paris (Fraksi PAN).

DPD berpendapat bahwa munculnya calon perseorangan dalam pilpres akan semakin menumbuhkan demokratisasi di Indonesia dan semakin memberi peluang kepada tokoh-tokoh nasional yang mendapat dukungan dari masyarakat untuk mengikuti persaingan dalam pilpres.

Muspani menjelaskan, sekalipun tidak bisa dipungkiri bahwa "original intent" Pasal 6A Ayat (2) UUD 1945 mengarah pada hanya partai politik atau gabungan partai politik yang dapat mengajukan capres, dalam kenyatannya UUD 1945 sama sekali tidak melarang pencalonan dari unsur perseorangan.

Dari segi teks, Pasal 6A UUD 1945 Ayat (2) dapat dikatakan tidak berisi norma bahwa hanya partai politik atau gabungan partai politik yang dapat mengajukan capres.

Alasannya, tidak terdapat ketentuan dalam pasal tersebut yang menyatakan "hanya partai politik atau gabungan partai politik yang dapat mengajukan calon.

"Bila dicermati dari segi teks, pasal 6A Ayat (2) tersebut dapat dikatakan berisi norma mengenai waktu bagi partai politik atau gabungan partai politik mengajukan calon, yaitu sebelum pelaksanaan pemilu," kata Muspani.

Muspani mengemukakan, pasal 6A Ayat (2) dan pasal-pasal lain dalam UUD 1945 memang sama sekali tidak mengatur mengenai calon perseorangan, tetapi juga tidak melarang calon perseorangan.

Sesuatu yang tidak diatur dalam konstitusi tidak otomatis pasti inkonstitusional. Dalam hukum, sesuatu yang dilarang tetapi tidak juga dianjurkan berarti boleh dilaksanakan atau tidak dilaksanakan, kata anggota DPD dari Propinsi Bengkulu ini. Sebagai contoh, tidak ada ketentuan dalam UUD 1945 yang mengatur mengenai wakil kepala daerah (wakil gubernur, wakil bupati dan wakil walikota).

Pasal 18 Ayat (1) UUD 1945 hanya menyebutkan pemilihan gubernur, bupati dan walikota. Pemilihan kepala daerah sudah diterima sebagai suatu kelaziman dan tidak dipandang inkonstitusional.

Karena itu, menurut DPD, seandainya ada kesepakatan perlu diadopsinya calon perseorangan untuk pemilihan presiden, hal tersebut tidak perlu dicapai dengan mengubah UUD 1945 terlebih dahulu, tetapi cukup dengan memuat ketentuan tersebut dalam UU tentang pilpres. Sehubungan dengan hal tersebut, DPD berketetapan mengusung ide perlunya calon perseorangan dalam pilpres, kata Muspani.

Dalam kaitan gagasan itu pula, kata Marhany, DPD siap mendiskusikan akan dan terus menyosialisasikan perlunya capres perseorangan dalam pemilihan presiden tanpa harus mengamandemen konstitusi terlebih dahulu. Namun DPD memahami bila gagasan itu akhirnya ditolak oleh DPR.

"Karena DPD memang hanya berhak mengusulkan, tetapi tidak punya fungsi legislasi berupa penetapan perundang-undangan," kata Marhany.

Gagasan DPD itu ditanggapi secara beragam oleh anggota Pansus RUU Pilpres, namun intinya DPR keberatan menetapkan calon perseorangan dalam pilpres mengingat hal itu tidak diatur dalam UUD 1945. Pasal 6A Ayat (2) UUD 1945 sudah secara tegas menetapkan bahwa capres harus diajukan partai politik atau gabungan partai politik.

Anggota Pansus RUU Pilpres Patrialis Akbar menyatakan calon perseorangan dalam pilpres tidak diatur dalam UUD 1945. Karena itu, gagasan DPD itu tidak sesuai dengan konstitusi. Persoalan mengumpulkan dukungan bagi tokoh yang akan maju melalui mekanisme perorangan dalam pilpres juga sulit dihindari dari adanya manipulasi.

"Mekanisme pengumpulan dukungan untuk calon perseorangan dalam Pilpres juga sulit. Misalnya, fotokopi KTP dari 5% jumlah pemilih, maka jumlah dukungan minimal yang harus dikumpulkan dari 150 juta pemilih di Indonesia adalah sekitar 7.500 fotokapi KTP. Bagaimana mengumpulkan dan melakukan verifikasi mengenai jumlah dukungan itu," kata Abdillah Toha, anggota Pansus RUU Pilpres dari FRaksi PAN.

Wishing U Good Luck

Tak lama lagi tahun 2007 berjalan meninggalkan kita , dengan seabrek kenangan yang telah tersusun dalam memory kita. Dan tentunya harapan akan hari esok yang lebih baik lagi.
Sejenak kita tinggalkan tahun penuh dengan derita ini , mudah - mudahan di akhir tahun tidak bertambah buruk dengan dinaikkannya BBM bersubsidi .

Terima kasih pada para kontributor capres indy yang sudah mulai menulis komment nya atau cuma traveling melihat isi dari blog kami ini , mungkin hanya kesederhanaan yang bisa kami tawarkan . Dari sebuah pertemanan di friendster hingga menyusun sebuah blog yang meski minimalis namun tetap kami banggakan .

Suara kita walau kecil dapat merubah dunia, itu yang kami inginkan . Dari kumpulan untuk kemudian menjadi sekumpulan dan bahkan lebih besar lagi. Harapan untuk Indonesia yang lebih baik akan ada selalu dalam hati ini , melihat sang merah putih berjaya , melihat dan menjadi warga negara yang berbangga menjadi orang Indonesia di negri lain . Menjadi bagian dari masyarakat dunia tanpa perlu minder dan rendah diri. Negri ku negri yang besar . . . Jayalah Indonesiaku . .

Independensi "Siapa Berani"

Siapa yang berani Independent , di negri yang dibudayakan bahwa prestasi 70% karena sokongan. Siapa berani ber'solo' ria, maju demi kepentingan publik dengan dana dan konsep sendiri. Politik adalah sebuah dagelan berbagi, siapapun pemenangnya mesti berbagi dengan orang - orang sekitarnya.

Konsep Independensi di politik Indonesia memang tampaknya asing bagi telinga, calon presiden apalagi. Tanpa dukungan partai politik negri ini , para tokoh hanya sekedar nama. Mereka para 'mafia" bergelar mesin politiklah yang mengatur negri ini. Sekarang atau esok kan sama saja bila kita diam seribu bahasa.

Capres Indy adalah sebuah gerakan moral, gerakan di dunia maya yang bertujuan untuk mengkampanyekan independensi politik di negri ini. Gerakan yang mendukung setiap individu untuk maju dan menyuarakan suara demi kepentingan negri ini. Negri ini butuh pemimpin baru , bukan anaknya tokoh , bukan cucunya jendral dan bukan kumpulan orang tanpa otak yang hanya punya harta dan sisa kuasa. .

Untuk negri kami ada, dan untuk negri ini kami kan terus buka suara . .

Ikuti terus pergerakan kami di capresindy.blogspot.com

Untuk Indonesia yang lebih baik . . . . . . .
Semoga Tuhan selalu bersama kita. . .

Mengenal Lebih Dekat : Sarwono Kusumaatmadja

Biodata Ringkas
Nama Sarwono Kusumaatmadja
Tempat dan tanggal lahir Jakarta, 24 Juli 1943
Pendidikan Lulusan Teknik Sipil ITB tahun 1974
Jabatan Penasihat Dewan Maritim Indonesia

Kegiatan Mahasiswa:
1967 – 1968 Ketua Umum Dewan Mahasiswa
1968 Kunjungan ke USA dalam Program Pertukaran Pelajar
1970 Ketua Organizing Commitee ASEAN University Student Association

Penugasan:
1971 – 1988 Anggota DPR RI
1983 – 1988 Sekretaris Jenderal DPP Golkar
1978 – 1988 Delegasi tetap Organisasi Internasional Parlemen ASEAN
1988 – 1993 Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
1993 – 1988 Menteri Negara Lingkungan Hidup
1999 – 2001 Menteri Kelautan dan Perikanan

Kegiatan Internasional:
1993 – 1988 Wakil Indonesia di PBB pada Council for Sustainable Development
1997 Ketua Delegasi Indonesia pada The UN Conference on Climate Change, Kyoto
1995 Ketua Konferensi PBB tentang Biodiversity Convention, Jakarta
1996 Ketua Delegasi Indonesia pada Konferensi PBB tentang Biodiversity Convention, Buenos Aires.
1997 Ketua Delegasi Indonesia pada PBB tentang Small Islands, Barbados.

Pengalaman:
Pembangunan kemasyarakatan, Pembinaan Usaha Kecil, Politik, Lingkungan Hidup, Olah Raga, Sastra, Wisata, Kesehatan Masyarakat dll.

Lain-lain:
1968 – 1971 Wartawan di Bandung
1974 – 1980 Kontraktor Bangunan di Jakarta
1974 – 1978 Konsultan Teknik Bangunan di Jakarta
1965 – 1970 Pengajar Matematika dan Bahasa Inggris untuk siswa SMP di Bandung
1968 – 1970 Membantu mendirikan Koperasi Pengrajin Sepatu di Cibaduyut, Bandung
1988 – 1993 Membantu mendirikan Bank Perkreditan Rakyat dan Koperasi Pertanian di Cirebon dan Bekasi
1995 – 1998 Ketua Persatuan Lawn Tennis Indonesia
1983 – 1998 Penasihat Koperasi pengemudi Taksi Indonesia (KOSTI JAYA) di Jakarta
s/d sekarang Penasihat Koperasi Pengemudi Taksi Indonesia (KOSTI) di Solo dan Semarang.

Mengenal lebih dekat : Sutiyoso

Nama : Sutiyoso
Lahir : Semarang, 6 Desember 1944
Istri : Setyo Rini
Anak :- Yessy Riana Diliyanti (Magelang, 9 Juni 1975)
- Renny Yosnita Ariyanti (Surakarta, 15 Januari 1980)
Pendidikan:
- Akademi Militer Nasional Yogyakarta (1968)
- Seskoad (1984)
- Pendidikan Latihan Brigade 5 Airbone Aldershot Inggris
- Studi Banding Army Command and Staff College Australia (1989-1990)
- Seskogab (1990)- Lemhanas (1993)
Penugasan:
- Operasi PGRS/Paraku di Kalimantan
- Operasi Flamboyan di DI Aceh
- Operasi Aceh Merdeka di DI Aceh
- Operasi Seroja di Timtim
Penghargaan:
- Komandan Korem Terbaik se-Indonesia (1994)
Organisasi dan Karir Penting:
- Ketua Umum Independen Golf Club Indonesia
- Wakil Ketua PB Perbasi
- Wakil Ketua Umum Perbakin (1995-1997)
- Operasi PGRS/Paraku (1969)
- Operasi Flamboyan Timtim (1975)
- Operasi Seroja Timtim (1975)
- Operasi Aceh Merdeka Aceh (1978)
- Asops Kas Kostrad (1991)
- Wadan Kopassus (1992)
- Komandan Korem 062 Suryakencana Bogor (1993)
- Kepala Staf Kodam Jaya Jakarta (1994)
- Pangdam Jaya Jakarta (1996-1997)
- Gubernur DKI Jakarta (1997-2002)
- Gubernur DKI Jakarta (2002-2007)